Terdakwa Ajukan Eksepsi/Keberatan JPU, Kasus Pembunuhan Di Acara Pesta Joget

foto saat sidang eksepsi/keberatan terdakwa
MALUTBERKABAR | TALIABU - Sidang kasus Pembunuhan dengan perkara pidana nomor register 4/Pid.B/2022 atas nama Terdakwa RS alias Wan berlangsung pada Senin,21/03/ 2022, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas II Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara .
Dengan agenda sidang kali ini ialah sidang Eksepsi atau Keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum (pengacara).
Dikatakan Penasehat Hukum/pengacar dalam tututannya bahwa sidang yang berlangsung sebelumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang Jelas dalam penyampain tuntutan.
"Dalam, menyatakan uraian Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya Tidak Jelas dan Kabur, tidak menguraikan dengan jelas rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan tidak dengan terang menunjuk waktu dan tempat kejadian," Kata Pengacara saat menyampaikan keberatanya di ruang sidang.
Untuk diketahui, JPU menyusun Surat Dakwaan dalam bentuk Subsideritas, dengan dakwaan primer merampas nyawa orang lain, subsider melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Dengan adanya Eksepsi/Keberatan dari terdakawa melelui Penasehat Hukumnya,
Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan, S.H., dan anggota Willy Marsaor, S.H., dan Fikran Warnangan, S.H., memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum pada sidang berikutnya, pada Senin 28/03/ 2022.
Terdakwa RS alias Wan pada 27 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 01.45 WIT mengikuti acara pesta di Bobong, terjadi pertengkaran dengan korban (Rohan 22 tahun), lalu korban menarik baju Terdakwa, Terdakwa yang emosi dalam keadaan mabuk mengira temannya dipukuli oleh korban, sehingga Terdakwa mencabut pisau badik lalu menusuk punggung bagian bawah korban, lalu Terdakwa melarikan diri.
Hasil visum korban terdapat luka tusukan benda tajam yang menembus otot sehingga mengakibatkan kematian
Editor :Bimo Sumpono
Source : humas pengadilan