Tuntut Pra Peradilan, Dirasa Janggal Dalam Penetapan Tersangka

foto sidang praperadilan di pengadilan negeri bobong pulau taliabu
MALUTBERKABAR | TALIABU - Sidang perkara Pra Peradilan antara Pemohon Ramadan La Ipo, yang diwakili Kuasa Hukumnya melawan Kapolri c.q, Kapolda Maluku Utara c.q, Kapolres Kepulauan Sula c.q, Kapolsek Taliabu Barat selaku Termohon.
Dengan agenda Pembacaan Permohonan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Willy Marsaor, S.H., dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, serta Termohon yang diwakili oleh anggota pada Bidang Hukum Polda Maluku Utara dan Kapolsek Taliabu Barat sendiri.
Dijelaskan Willy selaku Humas Pengadilan Negeri Bobong, juga selaku Hakim Tunggal bahwa, Dalam permohonannya, Kuasa Hukum mempertanyakan mengenai sah atau tidaknya Penetapan Tersangka atas nama Pemohon. sehingga dalam permohonannya Kuasa Hukum meminta kepada Hakim Tunggal untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka.
"Penyidikan dugaan tindak pidana atas nama Pemohon untuk diberhentikan, serta meminta kepada Hakim Tunggal agar surat-surat lain yang berkaitan dengan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," Ungkap Willi menirukan Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan permohonan.
Sementar Hakim Tunggal Willy Marsaor setelah mendengar pembacaan Kuasa Hukum Pemohon, memberikan kesempatan kepada Termohon (Kapolri c.q Kapolda Maluku Utara c.q Kapolres Kepulauan Sula c.q Kapolsek Taliabu Barat) untuk menyampaikan Jawaban atas Permohonan tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022.
Untuk diketahui Pemohon ini ditetapkan sebagai Tersangka oleh kepolisian dalam perkara persetubuhan terhadap anak. setelah adanya Laporan dari korban dan keluarganya.
Kemudian kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, sementara Pemohon tidak pernah dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana, Pemohon langsung ditangkap.
Pemohon ini tidak pernah diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lalu Pemohon menilai ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka tidak cukup bukti.
Dengan alasan tersebut, Pemohon meminta Penetapan Tersangkanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Editor :Bimo Sumpono
Source : humas pengadilan