Pemungutan Pajak dan Retribusi Mulai Dilakukan Kembali

Foto Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
MalutBerkabar | Taliabu - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai lakukan kembali pungutan pajak dan retribusi di tahun 2022.
Kepala Bidang Pendapan Asli Daerah Andre saat ditemui media di ruang kerjanya Pada Kamis (17/02/2022) mengatakan bahwa mulai tahun 2022 sudah mulai dilakukan kembali pemungutan pajak dan retribusi, yang selama ini sempat terhenti karena pandemi wabah covid 19.
"Sempat terhenti kurang lebih 2 (dua) tahun mulai tahun ini kita lakukan kembali pemungutan pajak dan retribusi," katanya.
Adapun kewajiban pajak ketentuan dari pemerintah pusat yang dikelola Pemerintah Provinsi, Kabupaten /Kota ada 11 jenis pajak atara lain:
1. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), atau lebih dikenal galian C. dengan besaran pajak 25%
2. Pajak Hotel. meliputi Penginapan, Kos-kosan. dengan besaran pajak 10%
3. Pajak Hiburan. meliputi tempat karaoke, cafe, dengan besaran pajak 10%
4. Pajak Reklame. meliputi papan/billboard/videotron,reklame kain dan reklme melekat.
5. Pajak Restoran. meliputi warung makan, rumah makan dengan besaran pajak 10%
6. Pajak PPJ. (Pajak Penerangan Jalan)
7. Pajak Parkir.
8. Pajak Air Tanah.
9. Pajak PBB ( Pajak Bumi dan Bagunan) dengan besaran pajak 0,1%
10. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
11. Pajak Sarang Burung Walet.
Read more info "Pemungutan Pajak dan Retribusi Mulai Dilakukan Kembali" on the next page :
Editor :Bimo Sumpono
Source : Kabid PAD