Desa Kilong Dicanangkan Sebagai Rumah Restorative Justice

kepala kejaksaan negeri kabupaten pulau taliabu saat ikuti acara launching di balai desa kilong
MALUTBERKABAR | TALIABU - Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, secara resmi dicanangkan sebagai Rumah Restorative Justice (RJ) untuk Kabupaten Pulau Taliabu,
Peresmian atau Launching Rumah RJ yang dilaksanakan serentak secara daring di seluruh Kabupaten/Kota se-Maluku Utara dipusatkan di Kejaksaan Tinggi Ternate Maluku Utara pada Rabu (30/03/2022).
Acara yang dibuka lansung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar S.H., M.H., ini, dalam sambutannya tekankan upaya dalam melaksanakan asas persamaan di hadapan hukum.
"Launching atau peresmian rumah restorative justice secara serempak pada hari ini merupakan upaya untuk pembaharuan hukum agar tidak terjadi lagi paradigma hukum yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, melainkan sebagai upaya untuk melaksanakan persamaan asas equality before the law, mendukung pelaksanaan RPJMN 2020 s.d. 2022.” ungkap Kajati Malut dalam sambutannya secara daring.
Lebih lanjut, Kajati Malut menegaskan asas ultimum remedium hukum pidana serta mengembalikan keadaan semula antara korban dengan pelaku dalam masyarakat sehingga hubungan sebagai warga negara dapat harmonis kembali dengan tetap berpedoman berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H., menambahkan bahwa pembentukan Rumah RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian secara damai dengan musyawarah dan kekeluargaan. Dengan demikian, kondisi dapat kembali harmonis tanpa permasalahan, tanpa ada saling dendam atau saling benci.
Alfred juga menyampaikan terpilihnya Desa Kilong sebagai pilot project Rumah RJ untuk Kabupaten Pulau Taliabu lantaran masyarakat Desa Kilong merupakan masyarakat yang majemuk atau heterogen sehingga diharapkan mampu menerapkan prinsip restorative justice dalam hidup bermasyarakat.
Adapun syarat perkara yang dapat dilakukan proses RJ, yaitu perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
"Dari hasil dari survey kami bahwa Desa Kilong layak menjadi pilot project Rumah RJ karena terdiri dari masyarakat yang majemuk atau heterogen sehingga diharapkan mampu mengejawantahkan prinsip-prinsip RJ dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat," Terang Alfred
Acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pulau Taliabu, Forkopimcam Taliabu Barat dan tokoh masyarakat yang bertempat di Balai Rakyat Desa Kilong tersebut ditutup secara daring dengan pemotongan pita Rumah RJ di Kelurahan Kalimata Ternate oleh Kajati Maluku Utara sedangkan secara luring dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Kilong atas pembentukan Rumah RJ Desa Kilong oleh Kepala Pulau Taliabu.
Editor :Bimo Sumpono
Source : humas kejari taliabu